Pemprov Riau Kecewa Tidak Dilibatkan soal Kerja Sama PT SPR–Lippo Karawaci
Derry |
Kamis, 01 Januari 2026 - 00:31:30 WIB
 |
|
Plt Gubri SF Hariyanto, bersama Sekdaprov Syahrial Abdi menyampaikan refleksi akhir tahun di ruang Melati Kantor Gubernur Riau. |
TERKAIT:
PEKANBARU,Riaueksis.com-Sebagai pemegang saham utama di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemerintan Provinsi Riau memiliki hak untuk mendapatkan informasi kegiatan termasuk kerjasama dengan pihak ketiga yang ada di BUMD. Namun salah satu BUMD Riau, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), tidak menjalan aturan di BUMD terkait dengan kerja sama antara BUMD itu dengan pihak Lippo Karawaci dalam pengelolaan Hotel Aryaduta.
Dimana pihak Lippo Karawaci sebelumnya sudah di putus hubungan kerjasama dalam pengelolaan Hotel Aryaduta mulai tahun 2025, karena memberikan Deviden hanya Rp200 Juta setiap tahunnya. Sehingga Pemprov Riau tidak memperpanjang kerjasama, namun diluar dugaan direksi PT SPR secara sepihak kembali memperpanjang kerjasama dengan Lippo Karawaci, tanpa membawa Pemprov Riau dalam perundingan kelanjutan kerjasama.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan, karena hal tersebutlah Pemprov Riau merasa dilangkahi oleh direksi PT SPR. Ia menyampaikan ke awak media saat refleksi akhir tahun 2025 di Kantor Gubernur Riau, Rabu (31/12).
“Sedikitpun Pemprov Riau tidak dilibatkan, padahal kita pemegang saham BUMD nya. Karena itulah kita melakukan evaluasi terhadap BUMD PT SPR,” ujar SF Hariyanto.
Plt Gubri menyampaikan, Pemprov Riau sangat tidak dihargai karena tidak pernah dilibatkan untuk menentukan arah pengelolaan Hotel Aryaduta setelah perjanjian keja sama sebelumnya berakhir tahun 2025 ini. Selain BUMD, hotel itu merupakan aset Pemprov Riau.
“Pemprov ini pemilik. Tapi kami tidak diajak menentukan sikap tentang Aryaduta ke depan. Pemilik tidak pernah diajak berunding, ini mau dibawa ke mana. Kalau hanya mengacu ke surat gubernur lama untuk perpanjangan, cabut saja SK-nya. Ini lah contohnya ketika tidak saling menghargai,” tegas Plt Gubri.
Pada kesempatan tersebut Plt Gubri juga menegaskan, Pemprov Riau bahkan tidak mengetahui berapa besaran kerja sama terbaru ini, siapa pihak pengelola teknisnya, serta detail kesepakatan yang telah dilakukan dalam kerja sama itu.
“Karena itulah semakin memantapkan niat Pemprov Riau untuk melakukan pergantian direksi, termasuk posisi Direktur Utama PT SPR melalui RUPSLB. Bagaimanapun RUPSLB tetap jalan. Setiap tahapannya harus dilakukan. Kita tidak tahu apa-apa tentang perjanjian ini, tapi keputusan sudah dibuat. Ini tidak sehat,” kata SF Hariyanto.
Sebelumnya, diberitakan Direktur PT SPR Ida Yulita Susanti, memastikan kerja sama pengelolaan Hotel Aryaduta tetap berjalan dengan Lippo Karawaci. Ia menyebut kerja sama tersebut resmi disepakati dan telah ditandatangani.
Kesepakatan itu dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT SPR dan PT Lippo Karawaci, masing-masing bernomor 286/Dir/PT SPR/XII/2025 dan 080/LGL-AGR/LK/XII/2025 yang ditetapkan di Pekanbaru pada 23 Desember 2025. PKS tersebut berlaku mulai 2 Januari 2026 serta menjadi satu kesatuan dengan perjanjian kerja sama sebelumnya.***